PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 78
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) UNAIR menerapkan sistem penjaminan mutu
internal sebagai upaya peningkatan mutu UNAIR secara berkelanjutan.
(2) Sistem . . .
(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui
penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(3) Penerapan sistem penjaminan mutu internal
dikoordinasikan oleh badan penjaminan mutu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan
mutu internal diatur dalam Peraturan Rektor.
