PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni UNAIR merupakan lulusan Program Studi
yang diselenggarakan UNAIR.
(2) UNAIR menjalin hubungan kekeluargaan, kerja
sama, dan kemitraan dengan alumni maupun organisasi alumni guna menunjang pencapaian tujuan UNAIR.
(3) Alumni dapat membentuk organisasi alumni.
