PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi kemahasiswaan UNAIR merupakan
wahana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kepemimpinan dan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Organisasi kemahasiswaan UNAIR meliputi kegiatan:
pengembangan rasa kebangsaan, soft skill, dan jiwa kewirausahaan untuk membangun karakter.
pengembangan . . .
pengembangan minat, bakat, dan potensi Mahasiswa; dan
pengembangan penalaran untuk mengembangkan kreativitas, kepekaan, dan daya kritis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Keenambelas Alumni
