PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan di dalam
kampus dan/atau di luar kampus melalui kegiatan:
intrakurikuler, pembelajaran yang secara langsung sesuai bidang ilmu;
kokurikuler, pembelajaran yang mendukung secara langsung bidang ilmu; dan/atau
ekstrakurikuler, pembelajaran yang tidak secara langsung mendukung bidang ilmu dan dilaksanakan oleh organisasi kemahasiswaan intrakampus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
