PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Setiap Mahasiswa berhak:
mengikuti semua kegiatan akademik dan penunjang akademik di UNAIR;
menggunakan semua sarana akademik dan penunjang akademik di UNAIR; dan
menjadi anggota dan memimpin organisasi kemahasiswaan di UNAIR.
(2) Pemenuhan . . .
(2) Pemenuhan hak Mahasiswa oleh UNAIR
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kemampuan UNAIR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa
diatur dalam Peraturan Rektor.
