PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Setiap mahasiswa berkewajiban:
mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis sesuai standar nasional pendidikan;
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari pembiayaan pendidikan oleh Rektor;
mematuhi semua peraturan yang berlaku di UNAIR dan Fakultas; dan
memelihara dan menjaga nama UNAIR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
Mahasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.
