PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan anggota masyarakat yang
menjadi peserta didik untuk mengembangkan potensi diri, untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional, melalui proses pendidikan dan terdaftar di UNAIR.
(2) Warga . . .
(2) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa
UNAIR setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan Peraturan Rektor.
