PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen dan tenaga kependidikan dapat dikenakan
sanksi administratif apabila melanggar peraturan dan ketentuan ketenagaan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagian Kelimabelas Mahasiswa
