PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembinaan Dosen dan tenaga kependidikan
dilakukan oleh Rektor.
(2) Pembinaan Dosen dan tenaga kependidikan
diarahkan pada jenjang karier, kompetensi akademik, disiplin, sistem merit, penghargaan atau sanksi, etika, dan peningkatan kesejahteraan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengembangan Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
