Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) terdiri atas:
tenaga kependidikan tetap; dan
tenaga kependidikan tidak tetap.
(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- tenaga . . .
tenaga kependidikan tetap yang berasal dari pegawai negeri sipil; dan
tenaga kependidikan tetap yang berasal dari pegawai yang direkrut oleh UNAIR.
(3) Tenaga kependidikan tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
tenaga kependidikan tidak tetap yang berasal dari pegawai negeri sipil; dan
tenaga kependidikan tidak tetap yang berasal dari pegawai yang direkrut oleh UNAIR.
(4) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, merupakan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di UNAIR yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, merupakan pegawai UNAIR yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengelolaan tenaga kependidikan berdasar pada
kompetensi, kebutuhan, dan kinerja.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga
kependidikan UNAIR diatur dalam Peraturan Rektor.
