Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (1) terdiri atas:
Dosen tetap; dan
Dosen tidak tetap.
(2) Dosen . . .
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
terdiri atas:
Dosen yang berasal dari pegawai negeri sipil yang dipekerjakan; dan
Dosen yang berasal dari pegawai yang direkrut oleh UNAIR.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
merupakan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di UNAIR yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan ayat (2), merupakan pegawai UNAIR yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan dosen berdasarkan pada kompetensi,
kebutuhan, dan kinerja.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai dosen UNAIR
diatur dalam Peraturan Rektor.
