PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai UNAIR terdiri atas Dosen dan tenaga
kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
pegawai tetap; dan
pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai UNAIR.
(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
