Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
sekretariat UNAIR.
(2) Sekretariat . . .
(2) Sekretariat UNAIR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan unsur administrasi UNAIR yang melaksanakan urusan di bidang pelaksanaan administrasi kesekretariatan, hukum, dan kearsipan UNAIR.
(3) Sekretariat UNAIR mempunyai tugas:
menyusun perencanaan sistem pengelolaan administrasi, hukum, dan kearsipan UNAIR;
melakukan koordinasi penyediaan informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan Rektor;
melakukan penyusunan rancangan Peraturan Rektor;
melakukan konsolidasi informasi di lingkungan UNAIR;
melakukan konsolidasi acara terkait Rektor;
mengevaluasi sistem pengelolaan kesekretariatan yang telah berjalan; dan
menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Rektor.
(4) Sekretariat UNAIR dipimpin oleh sekretaris UNAIR.
(5) Sekretaris UNAIR diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
(6) Sekretaris UNAIR bertanggung jawab kepada Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat UNAIR
diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Keempatbelas . . .
Bagian Keempatbelas Ketenagaan
