Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Perpustakaan merupakan unsur penunjang UNAIR
yang membantu Rektor dalam melaksanakan pemberian layanan sumber belajar untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNAIR.
(2) Perpustakaan mempunyai tugas:
menyediakan dan mengelola sumber belajar;
memberi layanan dan mendayagunakan bahan pustaka;
melaksanakan tata usaha perpustakaan; dan
menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor.
(3) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala.
(4) Kepala perpustakaan diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor.
(5) Kepala perpustakaan bertanggung jawab kepada
Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpustakaan
diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Ketigabelas Sekretariat UNAIR
