PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktorat merupakan unsur penunjang UNAIR yang
membantu Rektor dalam melaksanakan manajemen dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Direktorat mempunyai tugas:
mengelola semua aspek manajemen penyelenggaraan UNAIR baik secara fungsional maupun administratif; dan
menyampaikan hasil pengelolaan kepada Rektor.
(3) Direktorat dibentuk oleh Rektor setelah mendapat
persetujuan MWA.
(4) Direktorat dipimpin oleh seorang direktur.
(5) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Direktur bertanggung jawab kepada Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai direktorat diatur
dalam Peraturan Rektor.
Bagian Keduabelas . . .
Bagian Keduabelas Perpustakaan
