PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Badan penjaminan mutu merupakan unsur
penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam melakukan penjaminan mutu akademik.
(2) Badan penjaminan mutu mempunyai tugas:
- merumuskan kebijakan penjaminan mutu;
- melaksanakan proses sertifikasi mutu internal dan pelatihan dalam rangka peningkatan mutu;
- mengendalikan dan memantau penjaminan mutu; dan
- menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada Rektor.
(3) Badan . . .
(3) Badan penjaminan mutu dipimpin oleh seorang
ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(4) Ketua dan sekretaris badan penjaminan mutu
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Ketua badan penjaminan mutu bertanggung jawab
kepada Rektor.
(6) Sekretaris badan penjaminan mutu bertanggung
jawab kepada Ketua.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas badan
penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kesebelas Direktorat
