Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Badan pengawas internal merupakan unsur
penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam melakukan audit keuangan dan manajemen, monitoring terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta melakukan pendampingan kepada seluruh unit kerja UNAIR.
(2) Badan pengawas internal mempunyai tugas:
melakukan pengawasan keuangan dan manajemen pada seluruh unit kerja UNAIR;
melakukan audit keuangan pada seluruh unit kerja UNAIR;
melakukan audit manajemen pada seluruh unit kerja UNAIR;
melakukan monitoring terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan;
melakukan . . .
- melakukan pendampingan pelaksanaan keuangan dan manajemen seluruh unit kerja UNAIR; dan
- menyampaikan hasil audit keuangan dan manajemen serta hasil monitoring kepada Rektor.
(3) Badan pengawas internal dipimpin oleh seorang
ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(4) Ketua dan sekretaris badan pengawas internal
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Ketua badan pengawas internal bertanggung jawab
kepada Rektor.
(6) Sekretaris badan pengawas internal bertanggung
jawab kepada ketua.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas badan
pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kesepuluh Badan Penjaminan Mutu
