Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Badan perencanaan dan pengembangan merupakan
unsur penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam menyusun rencana strategis, serta rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR.
(2) Penyusunan rencana strategis memuat penjabaran
visi dan misi UNAIR yang dirumuskan dalam perencanaan program 5 (lima) tahun untuk pengembangan akademik dan sarana dan prasanana pendukungnya dalam rangka pencapaian tujuan UNAIR.
(3) Badan perencanaan dan pengembangan mempunyai
tugas:
- menyusun rencana strategis UNAIR;
- menyusun rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR jangka pendek;
- menyusun rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR jangka menengah;
- menyusun rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR jangka panjang; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Rektor.
(4) Badan perencanaan dan pengembangan dipimpin
oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(5) Ketua . . .
(5) Ketua dan sekretaris badan perencanaan dan
pengembangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Ketua badan perencanaan dan pengembangan
bertanggung jawab kepada Rektor.
(7) Sekretaris badan perencanaan dan pengembangan
bertanggung jawab kepada ketua.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas badan
perencanaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kesembilan Badan Pengawas Internal
