PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Lembaga merupakan unsur penunjang UNAIR yang
membantu Rektor dalam menyelenggarakan program lintas bidang.
(2) Lembaga mempunyai tugas:
- melaksanakan program yang bersifat lintas bidang;
- melaksanakan program kerja sama kelembagaan; dan
- menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor.
(3) Lembaga dibentuk oleh Rektor setelah mendapat
persetujuan MWA.
(4) Lembaga dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu
oleh seorang sekretaris.
(5) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(6) Ketua lembaga bertanggung jawab kepada Rektor.
(7) Sekretaris lembaga bertanggung jawab kepada
ketua.
(8) Ketentuan . . .
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga diatur
dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kedelapan Badan Perencanaan dan Pengembangan
