PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekolah pascasarjana merupakan unsur pelaksana
UNAIR yang membantu Rektor dalam melaksanakan pendidikan akademik yang menyelenggarakan program magister dan program doktor tertentu serta melakukan urusan lain berdasarkan Peraturan Rektor.
(2) Sekolah pascasarjana mempunyai fungsi:
- pelaksanaan dan pengembangan pendidikan;
- pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- pelaksanaan pembinaan Dosen dalam proses pembelajaran;
- pelaksanaan pembinaan tenaga kependidikan, dan Mahasiswa;
- pelaksanaan urusan administrasi dan keuangan;
- pelaksanaan penjaminan mutu; dan
- pelaksanaan kerja sama.
(3) Organisasi Sekolah pascasarjana terdiri atas:
- direktur . . .
- direktur;
- Program Studi;
- unit penjaminan mutu; dan
- unit lain berdasar kebutuhan.
(4) Direktur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
wakil direktur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekolah
pascasarjana diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Lembaga
