Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi merupakan kesatuan kegiatan
akademik yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum.
(2) Pembukaan . . .
(2) Pembukaan dan penutupan Program Studi
diusulkan oleh Dekan setelah mendapat pertimbangan badan pertimbangan Fakultas untuk ditetapkan oleh Rektor berdasarkan persetujuan SA.
(3) Program Studi dikoordinasikan oleh seorang
koordinator yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Koordinator Program Studi ditetapkan oleh Rektor
berdasarkan usulan Dekan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan,
perubahan nama, penutupan, dan tata kelola Program Studi diatur dalam Peraturan Rektor.
