PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jumlah dan jenis Departemen ditetapkan oleh
Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan badan pertimbangan Fakultas.
(2) Ketua Departemen dipilih dari dan oleh anggota
Departemen.
(3) Ketua Departemen terpilih menunjuk sekretaris.
(4) Ketua Departemen bertanggung jawab kepada
Dekan.
(5) Sekretaris Departemen bertanggung jawab kepada
ketua Departemen.
(6) Ketua Departemen menyampaikan laporan kinerja
kepada Dekan.
(7) Masa jabatan ketua dan sekretaris Departemen
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, jenis, dan
tata cara pemilihan ketua Departemen pada Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
