PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Departemen merupakan unsur pengelola yang
melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dalam 1 (satu) atau lebih bidang keilmuan dalam Fakultas.
(2) Departemen dapat mengelola Program Studi.
(3) Pembentukan Departemen diusulkan oleh Dekan
setelah mendapat pertimbangan badan pertimbangan Fakultas untuk ditetapkan oleh Rektor.
(4) Ketua . . .
(4) Ketua Departemen diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
