PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit penjaminan mutu merupakan unsur Fakultas
yang membantu pimpinan Fakultas dalam melakukan penjaminan mutu akademik dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Unit penjaminan mutu mempunyai tugas:
- merumuskan kebijakan penjaminan mutu;
- mengendalikan dan memantau penjaminan mutu; dan
- menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada Dekan.
(3) Unit penjaminan mutu dipimpin oleh seorang
kepala.
(4) Kepala unit penjaminan mutu diangkat dan
diberhentikan oleh Dekan setelah mendapat pertimbangan badan pertimbangan Fakultas.
