Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Badan pertimbangan Fakultas merupakan unsur
Fakultas yang mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada Dekan tentang pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan akademik Fakultas.
(2) Keanggotaan badan pertimbangan Fakultas terdiri
atas Dekan, wakil Dekan, ketua Departemen, Profesor, dan perwakilan dari Dosen bukan Profesor.
(3) Susunan keanggotaan badan pertimbangan
Fakultas terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota.
(4) Ketua dan sekretaris badan pertimbangan Fakultas
dipilih dari dan oleh anggota badan pertimbangan Fakultas dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Dekan, wakil Dekan, dan ketua Departemen tidak
dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris badan pertimbangan Fakultas.
(6) Masa jabatan anggota badan pertimbangan Fakultas
dari perwakilan Dosen bukan Profesor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Komposisi . . .
(7) Komposisi jumlah anggota badan pertimbangan
Fakultas karena jabatan lebih kecil daripada jumlah anggota badan pertimbangan Fakultas bukan jabatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan
pertimbangan Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
