PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dekan dan wakil Dekan diberhentikan apabila:
- berakhir masa jabatannya;
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen;
- sedang studi lanjut; dan/atau
- di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
