PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dekan mempunyai tugas:
- melaksanakan dan mengembangkan pendidikan di lingkungan Fakultas;
- melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora;
- melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan pembinaan Dosen, tenaga kependidikan, dan Mahasiswa;
- melaksanakan urusan administrasi dan keuangan Fakultas;
- melaksanakan penjaminan mutu;
- melaksanakan kerja sama; dan
- menjalin hubungan kemitraan dengan Pemerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat.
(2) Dekan dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Dekan.
