Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Calon Dekan dan calon Wakil Dekan harus
memenuhi persyaratan umum:
warga negara Indonesia;
Dosen tetap pegawai negeri sipil;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat mental dan jasmani;
belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditetapkan;
memiliki integritas pribadi dan kemampuan akademik;
memiliki kepemimpinan yang adil, bersih, dan visioner;
memahami visi, misi dan tujuan UNAIR;
memiliki kemampuan manajemen dan kewirausahaan;
mempunyai wawasan dan jejaring yang luas;
tidak . . .
- tidak pernah melanggar etika akademik dan moralitas;
- tidak berperilaku tercela;
- tidak sedang studi lanjut; dan
- tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
(2) Rektor dapat menetapkan persyaratan khusus
untuk calon Dekan dan calon wakil Dekan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
khusus calon Dekan dan calon wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
