PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan dalam menjalankan tugas dibantu oleh wakil
Dekan.
(3) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Dekan dan wakil Dekan dipilih, diangkat, dan
diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan adalah
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dekan dan wakil
Dekan diatur dalam Peraturan Rektor.
