PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Fakultas merupakan unsur pelaksana pendidikan
akademik, profesi, dan/atau vokasi di UNAIR yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan akademik, profesi dan/atau vokasi dalam satu atau beberapa disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
(2) Organisasi Fakultas terdiri atas:
Dekan;
badan pertimbangan Fakultas;
unit penjaminan mutu;
Departemen;
Program Studi; dan
unit lain berdasarkan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Fakultas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
