PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Anggota dan/atau pimpinan KA diberhentikan apabila:
- habis masa jabatannya selaku anggota KA;
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen; dan/atau
- di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
Bagian Keenam Fakultas
