PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) KA bertugas:
- menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas UNAIR dalam bidang non akademik;
- mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR;
- mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR;
- mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non akademik kepada MWA; dan
- melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan dalam pemanfaatan kekayaan UNAIR yang dimintakan kepada KA.
(2) KA melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada MWA
setiap semester.
(3) KA dapat menugaskan auditor independen untuk
melaksanakan audit internal dan/atau eksternal atas beban pembiayaan UNAIR.
