PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan anggota KA:
memiliki integritas pribadi dan moralitas baik;
memiliki komitmen terhadap perencanaan dan pengembangan UNAIR;
memahami organisasi dan administrasi pendidikan tinggi;
mampu . . .
- mampu menilai hasil audit secara obyektif dan independen;
- tidak mempunyai konflik kepentingan dengan UNAIR;
- tidak menjadi anggota KA perguruan tinggi lain;
- memiliki kejujuran dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan
- tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
