PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Anggota SA diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- habis masa jabatan bagi anggota yang diangkat karena jabatan;
- sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen;
- mengundurkan diri secara tertulis kepada pimpinan SA;
- sedang studi lanjut;
- perubahan jabatan akademik dari bukan Profesor menjadi Profesor; dan/atau
- di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
Bagian Kelima Komite Audit
