Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA memiliki tugas dan wewenang:
merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi penerapannya;
menetapkan kebijakan tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
menetapkan kebijakan jabatan akademik;
merumuskan kebijakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
merumuskan kebijakan pemberian dan pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
memberikan masukan kepada MWA tentang penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan kebijakan akademik;
memberikan pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
menetapkan anggota MWA yang mewakili SA.
(2) SA . . .
(2) SA wajib menyelenggarakan sidang pleno paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) SA dapat membentuk komisi atau panitia untuk
membantu kelancaran tugasnya.
(4) SA wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
MWA setiap akhir tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas SA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan SA.
