PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Anggota SA harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
Dosen tetap pegawai negeri sipil UNAIR;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat mental dan jasmani;
memiliki integritas pribadi dan kemampuan akademik;
memiliki kepemimpinan yang adil, bersih, dan visioner;
memahami . . .
memahami visi, misi dan tujuan UNAIR;
memiliki kemampuan manajemen akademik;
mempunyai wawasan dan jejaring yang luas;
tidak pernah melanggar etika akademik dan moralitas;
tidak berperilaku tercela;
tidak sedang studi lanjut; dan
tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
