Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari
dan oleh anggota SA.
(2) Ketua SA dibantu seorang sekretaris untuk
kelancaran tugas operasionalnya.
(3) Pemilihan dan penetapan pimpinan SA dilakukan
dalam rapat pleno.
(4) Rektor, wakil Rektor, dan Dekan tidak dapat dipilih
sebagai ketua atau sekretaris SA.
(5) Ketua dan sekretaris SA diangkat dan diberhentikan
oleh MWA untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Pemberhentian dan pergantian antar waktu ketua,
sekretaris, dan anggota SA ditetapkan MWA setelah mendapat persetujuan SA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA.
