Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA merupakan organ UNAIR yang menjalankan
fungsi penetapan kebijakan dan pengawasan akademik.
(2) Komposisi keanggotaan SA terdiri atas:
- Rektor dan wakil Rektor;
- Dekan; dan
- perwakilan Profesor dan perwakilan Dosen bukan Profesor yang berasal dari Fakultas.
(3) Komposisi jumlah anggota SA berdasarkan
pemilihan lebih besar daripada jumlah anggota karena jabatan.
(4) Jumlah perwakilan Profesor yang berasal dari
Fakultas ditentukan sebagai berikut:
- untuk jumlah Profesor 1-25 orang, perwakilannya sebanyak 1 (satu) orang;
- untuk jumlah Profesor 26-50 orang, perwakilannya sebanyak 2 (dua) orang;
- untuk jumlah Profesor 51-75 orang, perwakilannya sebanyak 3 (tiga) orang;
- untuk jumlah Profesor lebih dari 75 orang, perwakilannya sebanyak 4 (empat) orang;
(5) Jumlah perwakilan Dosen bukan Profesor 1 (satu)
orang dari setiap Fakultas.
(6) Pemilihan anggota SA perwakilan Profesor dan
perwakilan Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas dilakukan dalam rapat Badan Pertimbangan Fakultas yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
anggota SA diatur dalam Peraturan SA.
