Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang UNAIR merupakan upacara resmi UNAIR.
(2) Sidang UNAIR terdiri atas:
sidang penerimaan Mahasiswa baru;
sidang wisuda lulusan;
sidang pengukuhan Guru Besar;
sidang . . .
- sidang dies natalis;
- sidang penganugerahan gelar Doktor Kehormatan dan pemberian penghargaan;
- sidang pemberian tanda kehormatan; dan
- sidang lain yang ditetapkan kemudian oleh Rektor.
(3) Sidang penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan pada setiap awal kegiatan akademik.
(4) Sidang wisuda lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Sidang pengukuhan Guru Besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
(6) Sidang dies natalis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dilaksanakan pada setiap bulan November.
(7) Sidang penganugerahan gelar Doktor Kehormatan
dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
(8) Sidang pemberian tanda kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan pada upacara dies natalis/lustrum.
(9) Sidang UNAIR sebagaimana yang dimaksud ayat (2)
dipimpin oleh Rektor.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan Sidang UNAIR diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Senat Akademik
