PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam menjalankan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, Rektor membentuk organisasi:
Fakultas atau nama lain yang sejenis;
badan;
direktorat;
perpustakaan;
lembaga; dan
sekretariat universitas.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Rektor dapat membentuk organisasi lain sesuai dengan kebutuhan.
