PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila Rektor diberhentikan sebelum akhir masa
jabatannya oleh MWA, maka MWA menetapkan Rektor yang menggantikan dengan mengangkat salah satu wakil Rektor sebagai Rektor dalam sisa masa jabatan.
(2) Apabila wakil Rektor berhalangan tetap atau
diberhentikan oleh Rektor, maka Rektor mengangkat wakil Rektor baru dalam sisa masa jabatan.
