PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diberhentikan apabila:
telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
berakhir masa jabatannya;
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
sakit yang menyebabkan tidak mampu menjalankan jabatan secara permanen; dan/atau
di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
(2) Alasan pemberhentian Rektor karena sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh majelis pemeriksa kesehatan.
