PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor mewakili UNAIR di dalam dan di luar
pengadilan untuk kepentingan UNAIR.
(2) Rektor tidak berhak mewakili UNAIR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), jika:
- terjadi . . .
- terjadi perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan antara UNAIR dengan Rektor; dan/atau
- mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan UNAIR.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), MWA bertindak mewakili kepentingan UNAIR.
