Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
memimpin pelaksanaan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi UNAIR;
menetapkan penerimaan, kelulusan, dan pemberhentian Mahasiswa;
mendirikan, mengubah nama, menggabungkan, dan membubarkan Fakultas setelah mendapat pertimbangan SA dan persetujuan MWA;
mendirikan, mengubah nama, menggabungkan, dan membubarkan Program Studi setelah mendapat persetujuan SA;
menyusun rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan UNAIR;
mengangkat dan memberhentikan pimpinan unsur pelaksana akademik, pimpinan unsur penunjang akademik, pimpinan unsur pelaksana administrasi, dan pimpinan unsur organisasi lain;
menetapkan jabatan karier, mengangkat, atau memberhentikan Dosen dan tenaga kependidikan berdasarkan atas sistem dan prosedur yang konsisten dan profesional sesuai dengan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
melakukan pembinaan terhadap Dosen, tenaga kependidikan, dan Mahasiswa;
menjalin hubungan kemitraan dengan Pemerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat pada umumnya;
menjalin kerja sama internasional dengan pemerintah asing, lembaga internasional dan dunia usaha;
menetapkan . . .
menetapkan dan mencabut gelar akademik yang diberikan oleh UNAIR;
menetapkan sanksi atas pelanggaran etika akademik dan aturan berperilaku;
menyelenggarakan rapat secara rutin mengenai penyusunan dan evaluasi kebijakan dan arah pengelolaaan penyelenggaraan UNAIR;
menyerahkan laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan kepada MWA tentang pengelolaan UNAIR;
bersama dengan MWA menyusun laporan tahunan UNAIR yang disampaikan kepada Menteri;
menyelenggarakan rapat pleno pimpinan yang dihadiri oleh Dekan, dan pimpinan unsur organisasi lainnya minimal sekali setiap semester;
menetapkan peraturan tentang organisasi dan tata laksana UNAIR;
mengukuhkan jabatan Guru Besar;
mendayagunakan aset yang merupakan kekayaan negara yang belum dipisahkan di luar kegiatan Tridharma perguruan tinggi; dan
tugas lainnya yang bukan merupakan tugas MWA dan SA.
(2) Rektor dapat membentuk unsur organisasi lain
untuk membantu kelancaran tugasnya.
