PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh
MWA.
(2) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
(3) Masa jabatan Rektor dan wakil Rektor adalah
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
