PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:
pimpinan atau pejabat struktural pada perguruan tinggi lain;
pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; atau
pejabat lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UNAIR.
