Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) KA merupakan unsur kelengkapan MWA yang
berfungsi melakukan evaluasi hasil audit non akademik secara independen atas penyelenggaraan UNAIR yang bertindak untuk dan atas nama MWA.
(2) KA . . .
(2) KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua
merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota KA.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.
