Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA diberhentikan apabila:
habis masa jabatannya selaku anggota MWA;
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen; dan/atau
di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), anggota MWA dari:
- unsur SA diberhentikan apabila:
status keanggotaannya di SA berakhir;
menjadi wakil Rektor atau Dekan; atau
sedang studi lanjut.
unsur Dosen diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak berstatus sebagai Dosen di UNAIR atau sedang studi lanjut.
unsur tenaga kependidikan diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak berstatus sebagai tenaga kependidikan di UNAIR atau sedang studi lanjut.
unsur masyarakat diberhentikan apabila tidak menunjukkan komitmen dan kinerja sebagai anggota.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Rektor
