PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi MWA berdasarkan
prinsip akuntabilitas, transparan, otonomi, dan demokratis.
(2) MWA membentuk KA untuk membantu pelaksanaan
tugasnya.
(3) Persidangan MWA berdasarkan atas asas
musyawarah dan mufakat.
(4) Sidang MWA dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)
kali per semester dan dipimpin oleh ketua MWA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pelaksanaan tugas dan tata cara persidangan diatur dalam Peraturan MWA.
