PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama,
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh hak suara.
(2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebelum masa
jabatan berakhir, wajib mendapat pertimbangan SA dan persetujuan dari Menteri.
